Kedudukan & Tugas Pokok Kwartir Daerah
Amanat Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2010
Kwartir Daerah merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.(UU No. 12 Tahun 2010)